Tidak Terdaftar di DTKS Bisa Dapat KIP Kuliah, Berikut Cara dan Batas Pendaftarannya

25 Juni 2024, 16:00 WIB
Tidak Terdaftar di DTKS Bisa Dapat KIP Kuliah, Berikut Cara dan Batas Pendaftarannya /

Lintas Gunungkidul - Program Kartu Indonesia Pintar-Kuliah adalah inisiatif yang sangat penting untuk membantu mahasiswa tingkat universitas dan perguruan tinggi dalam mengatasi beban biaya kuliah.

Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan harapan kepada calon mahasiswa yang mungkin putus asa karena kendala ekonomi untuk tetap melanjutkan pendidikan mereka.

Kabar baiknya adalah bahwa pendaftaran untuk program KIP-Kuliah kini telah dibuka bagi mahasiswa yang membutuhkan, terutama bagi calon mahasiswa baru tahun ajaran 2024/2025 mendatang.

Baca Juga: Terdaftar Sebagai Penerima PIP 2024 belum Tentu Langsung Cair! 4 Hal ini Harus Dilakukan oleh SIswa Penerima

Namun, isu yang sering muncul adalah terkait dengan syarat pendaftaran yang mensyaratkan keluarga terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai syarat untuk menjadi penerima bantuan sosial.

Hal ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana dengan mahasiswa dari keluarga dengan kelas ekonomi menengah ke bawah, yang tidak memenuhi syarat DTKS namun tetap membutuhkan bantuan melalui program KIP-Kuliah untuk dapat meringankan beban biaya kuliah anak mereka?

Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Program KIP-Kuliah sebenarnya juga dapat diakses oleh calon mahasiswa yang tidak tercantum dalam DTKS asalkan memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Cair 900 Ribu!! Simak Apa Yang Dimaksud PIP Cara Cek DTKS Siswa serta Cara Cek PIP SD yang Belum Dicairkan

Salah satunya adalah melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan serta slip gaji satu keluarga dengan jumlah pendapatan Rp 4.000.000,- atau pendapatan rata-rata per anggota keluarga Rp 750.000,-.

Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui website resmi Program KIP-Kuliah, yakni kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Setelah mendaftar, calon mahasiswa diwajibkan untuk mengisi formulir dan melengkapi informasi pribadi seperti data diri, asal sekolah, piagam prestasi (jika ada), SKTM, dan slip gaji keluarga.

Kemudian, akan dilakukan proses seleksi dan verifikasi untuk menentukan apakah calon penerima memenuhi syarat untuk program KIP-Kuliah.

Jika diterima, langkah selanjutnya adalah melakukan verifikasi ke universitas yang bersangkutan agar proses pencairan bantuan dapat dilakukan.

Menariknya, nominal bantuan yang diterima dapat berbeda-beda tergantung pada jenjang semester dan jenis perguruan tinggi yang diikuti oleh mahasiswa.

Perlu diingat bahwa batas akhir pendaftaran Program KIP-Kuliah adalah tanggal 31 Oktober 2024, sehingga mahasiswa dan calon mahasiswa yang membutuhkan bantuan ini diminta untuk segera mendaftar.

Dengan demikian, informasi ini dapat menjadi solusi bagi mereka yang tidak terdaftar dalam DTKS namun tetap membutuhkan bantuan pendidikan melalui Program KIP-Kuliah.***

Editor: Khoirul Dwi Santosa

Tags

Terkini

Terpopuler