Lintas Gunungkidul - Anda dapat memanfaatkan Program Indonesia Pintar (PIP) tanpa harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Bantuan pendidikan ini akan disalurkan kepada siswa dari keluarga kurang mampu pada tahun 2024.
Pemerintah telah mengamanatkan bantuan ini kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk 18,5 juta siswa sekolah dengan alokasi anggaran sebesar Rp13 triliun.
PIP diberikan kepada siswa dengan besaran yang berbeda, yaitu:
- SD: Rp450.000
- SMP: Rp750.000
- SMA: Rp1.800.000
Berbeda dengan pandangan umum, penerima PIP tidak hanya terbatas pada pemegang KIP, melainkan juga meliputi peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, peserta lembaga pendidikan non formal.
Kemudian orang tua peserta didik yang terimbas PHK atau musibah/dampak bencana alam, kaum disabilitas, tinggal di daerah konflik, memiliki keluarga narapidana, tinggal di lembaga pemasyarakatan, dan memiliki lebih dari tiga saudara dalam satu rumah.
Bagaimana Cara Mengecek PIP sudah cair apa belum tahun 2024?
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima PIP, Anda dapat mengunjungi laman resmi PIP Kemendikbud di pip.kemdikbud.go.id dan memasukkan data KTP serta Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Informasi yang ditampilkan meliputi nama siswa, asal sekolah, dan status pencairan bantuan. Jika Anda belum memiliki rekening SimPel, Anda diwajibkan untuk mengaktifkannya dengan membawa surat pengantar dari sekolah.
Selanjutnya, Anda dapat berkoordinasi dengan pihak sekolah tempat siswa terdaftar untuk proses selanjutnya.
Demikianlah informasi tentang cara mendapatkan bantuan PIP bagi yang tidak memiliki KIP, Semoga bermanfaat.***