Cair Hari Ini Lewat KKS, KPM BPNT Murni Dapat Bantuan Tambahan Rp500.000, Apakah Anda Dapat?

26 April 2024, 13:27 WIB
Bansos Tambahan /

Lintas Gunungkidul - Mulai hari ini KPM BPNT murni dipastikan dapat bantuan tambahan Rp500.000 melalui KKS Merah Putih.

Bansos tambahan Rp500.000 tersebut diperuntukkan bagi KPM BPNG murni, yang memiliki KKS Merah Putih.

Penyaluran Bansos tambahan Rp500.000 tersebut terbukti telah masuk di beberapa KKS KPM BPNT murni.

Yang mana, beberapa KPM BPNT murni telah mengupload struk pencairan bantuan tambahan Rp500.000 tersebut di beberapa media sosial.

Dari adanya pencairan bansos tambahan Rp500.000 tersebut, menimbulkan pertanyaan beberapa KPM bansos lainnya.

Terkait bansos tambahan apakah tersebut dan kenapa hanya KPM BPNT murni saja yang dapat.

Berikut ini akan kami sampaikan hasil penelusuran tim Lintas Gunungkidul terkait adanya bansos tambahan Rp500.000 tersebut.

Bansos Rp500.000 tersebut, benarlah bansos tambahan yang disalurkan pemerintah untuk KPM BPNT murni.

Bansos tersebut merupakan bansos PKH susulan hasil dari Validasi by System.

Yang artinya, KPM BPNF tersebut akan berubah statusnya menjadi KPM BPNT + PKH.

Baca Juga: KPM BPNT Murni Benarkah Dapat Bansos Lagi Rp500.000? Benar, Bagaimana dengan KPM BPNT Plus PKH?

Cara Mengecek Apakah KPM BPNT Murni Dapat Bansos Tambahan Rp500.000

Dari hasil penelusuran yang lain, untuk KPM BPNT murni yang mulai hari ini mendapatkan bansos tambahan Rp500.000 yaitu KPM BPNT yang memiliki komponen balita.

Sehingga dana bantuan yang ditransfer melalui KKS Merah Putih yaitu sebesar Rp500.000.

Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan akan ada banyak lagi KPM dengan komponen lainnya yang akan masuk sebagai KPM PKH baru Validasi by Sistem.

Pasalnya, pemerintah selalu melakukan pembaruan data di setiap awal bulan, sehingga menyebabkan banyak kekosongan KPM di beberapa kategori bantuan sosial.

Adapun untuk melakukan pengecekan, apakah anda masuk sebagai KPM PKH melalui Validasi by Sistem, dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi Kementerian Sosial.

Yaitu melalui cekbansos.kemensos.go.id

Apabila dalam status PKH anda masuk sebagai KPM PMH, maka anda dapat segera melakukan pencairan melalui mesin ATM terdekat.

Adapun untuk dananya, menyesuaikan dengan komponen masing-masing KPM yaitu sebagai berikut.

Untuk KPM balita dan ibu hamil sebesar Rp500.000 untuk disabilitas dan lansia sebesar Rp400.000.

Sedangkan untuk Komponen pelajar SMA sederajat sebesar Rp330.000, SMP sederajat sebesar Rp250.000 dan untuk SD derajat sebesar Rp150.000.

Segera lakukan pencairan, karena apabila tidak dicairkan lewat batas waktu tertentu maka akan dinyatakan hangus dan nama KPM akan dicoret.

 

(fzmfkh)

Editor: Fauza Mustika Faqih

Sumber: kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler