Pendaftaran KJP Plus 2024 Sudah Dibuka untuk Siswa SD, Syarat yang Harus Dilengkapi agar Lolos Jadi Peserta

22 Maret 2024, 15:00 WIB
Pendaftaran KJP Plus 2024 Sudah Dibuka untuk Siswa SD, Syarat yang Harus Dilengkapi agar Lolos Jadi Peserta /

Lintas Gunungkidul - Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahun 2024 sudah dibuka untuk siswa Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah.

Siswa SD dan MI tersebut bisa melakukan pendaftaran KJP Plus Tahap 1 mulai hari ini 22 Maret sampai dengan 27 Maret 2024.

Seperti diketahui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta sudah membuka penerimaan calon peserta KJP Plus Tahap 1 sejak 8 Maret 2024 lalu.

Baca Juga: BPNT Rp400 Ribu Hari Ini Cair di 3 Daerah Berikut, Cek Apakah Daerah Anda Termasuk?

"Pemerintah DKI Jakarta melalui @disdikdki sudah membuka pendaftaran KJP Plus Tahap I Tahun 2024," dikutip dari akun instagram resmi Dinas Pendidikan DKI pada 6 Maret 2024.

Untuk jadwal pendaftaran berbeda setiap jenjang dari SD hingga SMA dan PKBM.

Pendaftaran pertama kali dibuka untuk siswa SMP/MTs yang sudah dilakukan sejak 8 Maret hingga 15 Maret lalu.

Kemudian disusul SMA/MA, SMK dan PKBM pada tanggal 18 Maret sampai dengan 21 Maret 2024.

Penjadwalan untuk siswa SD/MI adalah yang terakhir pada tahap 1 tahun 2024.

Untuk menjadi penerima KJP Plus ada syarat dan kriteria yang harus dipenuhi calon peserta.

Syarat tersebut meliputi, usia 6 hingga 21 tahun yang merupakan warga DKI Jakarta dan berdomisili di Jakarta, terdaftar sebagai peserta didik di Dapodik/EMIS pada Satuan Pendidikan di DKI dan terdaftar di DTKS Kemensos.

Apabila dirasa layak maka calon peserta akan diajukan ke sekolah atau madrasah untuk diminta membawa beberapa persyaratan dan mengisi surat dari sekolah.

Surat tersebut adalah permohonan kepada Gubernur DKI Jakarta dan surat pernyataan ketaatan penggunaan dana KJP Plus.

Kemudian, sekolah akan melakukan verifikasi untuk memastikan calon peserta layak untuk terdaftar menjadi penerima.

Jika perlu info lebih lanjut terkait KJP Plus bisa Anda akses di laman kjp.jakarta.go.id atau hubungi nomor call center 0815 8595 8702 dan 0815 8595 8706.***

Editor: Khoirul Dwi Santosa

Tags

Terkini

Terpopuler