SELAMAT!! Ada Bantuan Rp 6 juta untuk Penerima PKH Cair Desember, ini Syarat dan Cara Pendaftarannya

22 November 2023, 16:20 WIB
SELAMAT!! Ada Bantuan Rp 6 juta Untuk Penerima PKH Sampai Desember, ini Syarat dan Cara Pendaftarannya /Kemensos.go.id/kemensos.go.id

Lintas Gunungkidul - Selamat kepada seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).

Kabar baik datang untuk Anda semua, karena Anda berkesempatan mendapatkan bantuan modal usaha total Rp 6 juta.

Bantuan ini merupakan bagian dari program Kementerian Sosial yang khusus diberikan kepada penerima PKH dengan kriteria tertentu.

Baca Juga: Sudah Akhir November Tapi BLT El Nino Rp 400 ribu Belum Cair, Jadi Cair atau Tidak? Cek Daftar Penerima Disini

Bantuan sebesar Rp 6 juta ini diperkirakan akan disalurkan pada bulan November hingga Desember 2023.

Bagi Anda yang merupakan penerima PKH dan ingin menerima bantuan ini, mari baca artikel sampai selesai.

Program bantuan ini diberi nama PENA (Pahlawan Ekonomi Nusantara)

PENA adalah program pengembangan ekonomi yang mencakup berbagai jenis usaha seperti kerajinan, jasa, pangan, pertanian, atau pembibitan.

Program PENA memberikan pelatihan dan modal untuk pengembangan usaha tersebut.

Pengumuman resmi mengenai bantuan ini telah diumumkan oleh Kementerian Sosial melalui Ditjen Sosial dengan nomor 592/6/DS.01/12/2022/.

Baca Juga: BLT El Nino Jadi Cair atau Tidak? Simak Penjelasan dan Cara Cek Daftar Penerima Bantuan Rp 400 ribu bulan Ini

Syarat untuk mendapatkan bantuan pendapatan PENA adalah sebagai berikut:

- Merupakan penerima Bansos aktif.

- Setuju untuk keluar dari Bansos jika telah menerima bantuan program PENA.

- Diprioritaskan bagi masyarakat berusia antara 20 hingga 45 tahun.

- Tidak terdapat lansia dan disabilitas dalam kartu keluarga.

- Diprioritaskan bagi penerima Rumah Sejahtera Terpadu.

Melalui program PENA ini, pemerintah berharap agar KPM yang berusia di bawah 40 tahun atau sudah bekerja dapat mandiri secara ekonomi dan tidak lagi bergantung pada bantuan pendapatan.

Ini adalah langkah yang sangat positif dan merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas masyarakat.

Setelah setuju dengan persyaratan di atas, anda dapat mendaftar melalui pendamping PKH di wilayahnya.

Baca Juga: Info Bansos Kemensos 2023 Tahap 4 Kapan Cair? Cek Daftar Penerima Bantuan Rp 750 ribu Per Orang Disini

Berikut adalah tata cara pendaftaran PENA

Pertama, pendamping PKH di setiap daerah akan melakukan pembaruan data penerima bantuan sosial (bansos).

Penerima PKH yang memenuhi syarat akan didaftarkan sebagai calon penerima program PENA.

Kedua, Kementerian Sosial akan memverifikasi dan memvalidasi data yang dikumpulkan oleh pendamping PKH.

Kementerian Sosial akan menetapkan siapa yang berhak menerima bantuan UMKM Bansos PENA.

Calon penerima juga dapat langsung berkonsultasi dengan pendamping PKH di wilayahnya.

Penyaluran bantuan akan dilakukan secara bertahap di berbagai daerah.

Dalam rangka meningkatkan kualitas usaha, program PENA memberikan bantuan sebesar Rp6 juta kepada para penerima.

Dana ini wajib digunakan untuk memenuhi kebutuhan produk usaha mereka. Bantuan ini terdiri dari peralatan usaha senilai Rp5,5 juta dan bahan baku senilai Rp500 ribu.

Selama proses pembelanjaan, petugas akan memberikan pendampingan langsung agar bantuan ini terserap dengan baik untuk modal usaha.

Dengan demikian, dipastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk membantu perkembangan bisnis penerima.

Untuk mengetahui siapa saja yang berhak menerima bantuan ini, calon penerima harus masuk dalam daftar cekbansos.kemensos.go.id.

Untuk mengakses daftar ini, Anda hanya perlu menggunakan nomor KTP Anda.

Pastikan bahwa Anda memasukkan nama-nama calon penerima bantuan dengan lengkap dan akurat sesuai dengan data yang dimiliki.

Dengan adanya program PENA, diharapkan usaha mikro dan kecil dapat tumbuh dan berkembang menjadi lebih baik.

Bantuan ini akan membantu para pelaku usaha dalam menghadapi tantangan dan memperluas pangsa pasar mereka.***

Editor: Khoirul Dwi Santosa

Sumber: Kebumenkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler