Memahami Zakat Fitrah: Jumlah, Waktu, dan Aturan Pelaksanaannya

- 30 April 2022, 13:26 WIB
Umat Islam akan merayakan Idul Fitri 1443 Hijriah
Umat Islam akan merayakan Idul Fitri 1443 Hijriah /SHAHBAZ AKRAM

PORTAL GUNUNGKIDUL - Zakat fitrah didefinisikan sebagai bagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat Islam. Bagian tersebut diberikan kepada kelompok yang berhak sesuai ajaran Islam.

Dalam ajaran Islam, terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Golongan penerima zakat tersebut dikenal dengan sebutan mustahik.

Adapun kelompok tersebut antara lain: orang fakir, orang miskin, amil zakat, mualaf, budak, orang yang memiliki utang, orang yang berdakwah, dan orang taat atau musafir.

Zakat fitrah ditunaikan satu tahun sekali di bulan Ramadhan. Seluruh umat Islam memiliki kewajiban tersebut, termasuk bayi baru lahir. Namun kewajiban yang melekat pada bayi dan anak-anak ditanggung oleh kedua orang tuanya.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata Lebaran 2022 Di Jogja

Menunaikan zakat fitrah ditujukan untuk mensucikan diri. Hal tersebut dikerjakan sebagai pelengkap ibadah puasa satu bulan penuh pada momen Ramadhan. Ibadah tersebut juga bermakna berbagi kebahagiaan terhadap sesama umat Islam.

Hal tersebut tentu melengkapi momen hari raya Idul Fitri kepada semua pihak, baik masyarakat yang berkecukupan maupun yang kurang mampu.

Dilansir portalgunungkidul.com dari halaman Badan Amil Zakat Nasional, kewajiban zakat fitrah mengikat setiap jiwa. Hal tersebut berlaku sama pada laki-laki dan perempuan muslim.

Selain maknanya yang mendalam, terdapat sejumlah hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan zakat fitrah. Hal-hal tersebut berhubungan dengan pelaksanaan dan tata cara menunaikan zakat fitrah.

Halaman:

Editor: Iqbal Maulana

Sumber: BAZNAS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah