Lintas Gunungkidul - Secara umum Bantuan PKH berupa bantuan tunai yang dialokasikan untuk KPM dengan kriteria tertentu.
Nominal bantuan PKH yang diterima berbeda-beda, tergantung pada kondisi setiap penerimanya.
Pada tahun 2024, pencairan bantuan PKH berlangsung secara bertahap, sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Belakangan ini yang sedang gencar dicairkan oleh pemerintah adalah bantuan PKH tahap 2 Kantor Pos.
Bantuan PKH tahap 2 ini merupakan periode April - Juni 2024.
Di sejumlah daerah seperti Sibolga, Toli-toli, Lebak dan lain-lain terpantau sedang dilakukan pencairan via kantor pos.
Berikut Besaran Bantuan PKH setiap tahapnya:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp 750.000 / 3 bulan
- Anak Usia Dini: Rp 750 000 / 3 bulan
- KPM Lanjut Usia: Rp 600.000 / 3 bulan
- Penyandang Disabilitas: Rp 600.000 / 3 bulan
- Siswa SMA/Sederajat: Rp 500.000 /3 bulan
- Siswa SMP/Sederajat: Rp 375.000 / 3 bulan
- Siswa SD/Sederajat: Rp 225.000 / 3 bulan
Demikian rangkuman informasi bantuan PKH via kantor pos yang dapat kami himpun, semoga bermanfaat.***