Cukup modal KTP dan KK Anda Bisa Dapat Bansos BPNT, PKH dan BLT Mitigasi, Berikut Kriteria agar Terdaftar DTKS

- 17 April 2024, 11:00 WIB
Cukup dengan KTP Anda Bisa Dapat Bansos BPNT, PKH dan BLT Mitigasi, Berikut Kriteria agar Terdaftar di DTKS
Cukup dengan KTP Anda Bisa Dapat Bansos BPNT, PKH dan BLT Mitigasi, Berikut Kriteria agar Terdaftar di DTKS /Ist

Lintas Gunungkidul - Cukup dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Anda sudah bisa mendapatkan Bantuan Sosial atau Bansos yang disalurkan oleh pemerintah tahun 2024.

Bansos tersebut adalah BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), PKH (Program Keluarga Harapan) dan BLT Mitigasi yang penerimanya terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Selain KTP, Anda juga perlu menyiapkan KK (Kartu Keluarga) untuk mendaftar jadi penerima Bansos yang disalurkan oleh Kemensos (Kementerian Sosial).

Baca Juga: Jadwal Pencairan Terbaru BLT Mitigasi dari Pemerintah, Bansos Rp600 Ribu Dibagikan ke 18,8 Juta KPM

Tahun ini, pemerintah telah menyiapkan dana kurang lebih Rp496 Triliun untuk memberikan Bansos kepada masyarakat.

Salah satu syarat untuk menjadi penerima bantuan adalah terdaftar pada DTKS milik Kemensos.

Karena DTKS adalah acuan yang digunakan pemerintah untuk mengambil data calon penerima Bansos.

Perlu diketahui bahwa DTKS bersifat dinamis, artinya data tersebut akan berubah setiap bulan.

KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang sudah terdaftar di DTKS bisa jadi tidak terdaftar lagi bulan berikutnya.

Halaman:

Editor: Khoirul Dwi Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah