Lintas Gunungkidul - Penyaluran BPNT kembali dilanjut pada tahun 2024 ini untuk 28,8 juta penerima manfaat.
Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui syarat menjadi penerima Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT.
KPM yang terdaftar sebagai penerima BPNT berhak menerima bantuan senilai Rp 200.000 perbulan atau Rp 2.400.000 per tahun.
Baca Juga: Pinjaman KUR BRI 75 juta angsuran berapa? Simak Tabel Angsuran dengan Bunga 6% dan Tenor 60 bulan
Penyaluran bansos BPNT menggunakan dua metode, yakni transfer ke rekening KKS atau tunai melalui Kantor Pos.
Bagi KPM pemegang KKS merah putih, pencairan dilakukan setiap bulan dengan nominal Rp 200.000.
Namun bagi KPM yang tidak memiliki KKS merah putih, pencairan dilakukan secara tunai melalui Kantor Pos setiap tiga bulan.
Sehingga dalam sekali pencairan melalui Kantor Pos akan menerima bantuan senilai Rp 600.000.
Namun untuk menerima bansos BPNT melalui Kantor Pos, Anda harus menunggu surat undangan dari PT Pos Indonesia.