Isi kolom data mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa dan nama lengkap sesuai KTP.
Dari situ Anda akan mengetahui terdaftar atau tidak sebagai penerima BPNT atau PKH. Bahkan Anda bisa menjadi penerima keduanya jika ditetapkan oleh pemerintah.***