THR PNS Cair 10 Hari Sebelum Lebaran! Karyawan Swasta Menyusul, Menaker Beri Peringatan

- 16 Maret 2024, 11:00 WIB
THR PNS Cair 10 Hari Sebelum Lebaran! Karyawan Swasta Menyusul, Menaker Beri Peringatan
THR PNS Cair 10 Hari Sebelum Lebaran! Karyawan Swasta Menyusul, Menaker Beri Peringatan /

Lintas Gunungkidul – Jika THR PNS cair 10 hari sebelum lebaran, lantas karyawan swasta kapan?

THR adalah satu hal yang ditunggu oleh para pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Berkah bulan puasa berupa THR tidak hanya dirasakan oleh PNS tetapi karyawan swasta juga turut mendapatkannya.

Berikut informasi mengenai jadwal THR yang akan diterima oleh karyawan swasta.

Baca Juga: Apakah THR dan Gaji 13 Cair Bersamaan? Simak Jadwal Pencairan Terbaru dari Sri Mulyani untuk ASN

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah mengumumkan THR PNS akan dibayarkan pada 10 hari sebelum Idul Fitri atau 30 Maret 2024. Lalu kapan THR untuk karyawan cair?

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Karyawan di perusahaan, THR bagi karyawan swasta dibayarkan pada 7 hari sebelum Lebaran.

Jika bulan puasa dimulai pada tanggal 11 Maret, artinya THR Karyawan swasta akan dibayarkan paling lambat 3 April 2024.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri yang diterbitkan Menaker, Ida Fauziyah.

Halaman:

Editor: Khoirul Dwi Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini