Lintas Gunungkidul - Jadwal pencairan bantuan sosial Mitigasi Risiko Pangan (MRP) telah ditetapkan Pemerintah.
Harga beras yang mencapai 20.000/kg membuat Meneteri Perekonomian, Airlangga Hartarto segera menetapkan jadwal pencairan MRP.
Pemerintah menjawab keresahan kelangkaan dan kenaikan harga beras dengan tiga cara. Diantaranya:
Cara pertama, yaitu mengadakan pasar murah dengan komoditas beras SPHP atau bulog seberat 5 kg/karung seharga 54.000.
Cara kedua, pemerintah mencairkan bantuan sosial beras seberat 10 kg kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Cara ketiga yaitu menyalurkan bantuan sosial Mitigasi Risiko Pangan sebesar 600.000 rupiah per KPM
Diketahui pencairan bansos Mitigasi Risiko Pangan akan dimulai pada bulan Maret atau menjelang Ramadhan.
Hal ini bertujuan untuk menghindari kenaikan harga beras dan komoditas lain menjelang bulan ramadhan.