Benarkah Penyaluran PKH di KKS Merah Putih di Hentikan Setelah 15 Juni?Ya, Simak Penjelasan Lengkapnya Berikut

5 Juni 2024, 17:00 WIB
Penghentian sementaara penyaluran PKH Mei - JUni /

Lintas Gunungkidul - Terdapat informasi mengenai penyaluran PKH di KKS Merah Putih dihentikan pada tanggal 15 Juni nanti? Jawabanya Ya benar, artikel ini akan membahasnya.

Bansos PKH merupakan bansos utama atau bansos reguler yang disalurkan pemerintah dengan menyasar sebanyak 10 juta KPM.

Adapun penyaluranya yaitu diperuntukan bagi KPM yang terdata dalam DTKS dan memenuhi persyaratan penerimanya, yaitu mempunyai komponen yang telah ditentukan.

Adapun beberapa komponen yang ditentukan yaitu terdapat salah satu dari komponen berikut ini, yaitu balita, ibu hamil, lansia, disabilitas, anak pelajar SMA, SMP dan SD.

Adapun untuk nominalnya yaitu Ibu hamil dan balita Rp3000.000 per tahun, Lansia dan disabilitas Rp2400.000 per tahun.

Sedangkan untuk komponen pelajar SMA sederajat Rp2000.000 per tahun, SMP sedderajat Rp1500.000 per tahun, SD sederajat : Rp900.000;- per tahun.

Untuk saat ini sedang disalurkan dengan periode dua bulan yaitu Mei - Juni atau tahap yang ke 3 untuk penyaluran melalui KKS Merah Putih.

Baca Juga: Info BLT 600 Ribu Terbaru : Akan di Cairkan Lagi Untuk KPM Bukan DTKS, Benarkah BLT Mitigasi 2024 Cair?

Penghentian Penyaluran Bansos PKH Tahap 3 Melalui KKS Merah Putih

Penyaluran bansos PKH tahap 3 ini telah dimulai sejak tanggal 21 Mei kemarin, dan hingga saat ini persentase penyaluran sudah mencapai 86%.

Sehingga saat ini pemerintah melanjutkan pencairan BPNT dan memberikan batas waktu penyaluran PKH pada tanggal 15 Juni 2024.

Batas waktu tersebut juga diberlakukan pada penyaluran - penyaluran bansos sebelumnya, dengan tujuan agar KPM segera mencairkan dana bansosnya.

Selain itu dikarenakan pemerintah akan segera melakukan evaluasi data KPM yang telah mencairkan dan belum mencairkan, yang nantinya akan diambil keputusan.

Terkait KPM yang belum mencairkan hingga batas akhir waktu penyaluran , nantinya akan pemerintah coret dari data KPM, di salurkan pada termin susulan atau diganti penyaluranya melalui Kantor Pos.

(fzmfkh)

Editor: Fauza Mustika Faqih

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler